Sponsors
Rabu, 12 Maret 2014
Mahkamah Mesir kukuhkan hukuman mati
9 Mac 2013
Anggota keselamatan menjaga ketertiban dan keamanan sebelum dan sesudah hukuman dijalankan.
Dalam perbicaraan di Kairo, Sabtu (09/03), hakim mengatakan terpidana hukuman mati akan digantung.
Vonis hukuman mati kepada 21 orang semula dijatuhkan oleh mahkamah lebih rendah pada 28 Januari.
Sebahagian besar dari terpidana yang dijatuhi hukuman mati adalah pendukung kelab sepak bola kota Port Said, Al-Masry.
Selain hukuman mati, mahkamah juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan ketua keselamatan Port Said, Essam Eddin Samak, atas kerusuhan bolasepak tahun lalu.
Lima di antara 52 terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa lainnya dihukum antara lima hingga 15 tahun penjara. Sebanyak 28 terdakwa dibebaskan.
Sebagian besar korban maut dalam kerusuhan berdarah tahun lalu adalah pendukung kelab Kairo al-Ahly yang bertandang ke Port Said. Kerusuhan itu menyebabkan kematian 74 orang.
Sidang hari ini sengaja diadakan di Kairo demi alasan keselamatan sebab bentrokan antara pengunjuk perasaan dan anggota keselamatan telah berlangsung selama beberapa hari di Port Said menjelang keputusan mahkamah.
| Sumber: BBC Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar